Simak Jejak Togiman Alias Toge Napi Narkoba Yang Di Hukum Mati


Togiman alias Toge narapidana hukuman mati di Lapas Tanjung Gusta, Medan kembali terlibat kasus penyebaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.

Putusan hukuman mati nyatanya tak bisa menghentikan partisipasi Toge dalam urusan kejahatan narkotika di negeri ini. Hal ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus para tersangka pada 14 Mei 2017.

"Hukuman mati tidak membuat jera dan tetap mengendalikan (narkoba). Ini membuktikan jaringan itu selama dalam lapas tetap leluasa mengendalikan," kata Kepala BNN, Budi Waseso di kantor BNN, Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin 22 Mei 2017.

Sebagai pemain lama, menurut Budi Toge memiliki rekam jejak luar biasa. Diawali tahun 2005, Toge terlibat dalam kasus sabu seberat 6 gram dan divonis hukuman 1 tahun 5 bulan.

Tak lama setelah bebas, pada 2007 Toge kembali terlibat dalam kepemilikan pil ekstasi sebanyak 7 butir dan divonis empat tahun. Tahun 2010, ia kembali ditangkap atas kasus pil ekstasi sebanyak dua ribu butir dengan hukuman sepuluh tahun penjara.

Belum habis masa hukumannya, pada 1 April 2016 Toge kembali berurusan dengan BNN karena terlibat kasus sabu seberat 21 kg, pil ekstasi 44 ribu butir, pil erimin (h5) sejumlah 53 ribu butir, serta lima Ketalar Ketamin HCL masing-masing 50 ml.

Atas perbuatannya, Toge dijatuhi hukuman mati di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Dalam penjara, Toge tak kunjung berhenti mengendalikan natkotika pada Maret, April, dan Mei 2017.

Aksinya kembali terendus BNN saat mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kg yang dikirim dari Malaysia dan berakhir di Medan. "Jadi track record-nya luar biasa," kata Budi.

Sumber : news.metrotvnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Situs Bandar Judi Domino QQ Online | SAKONGKIU.com

Agen Judi Bandar Taruhan QQ Online | SAKONGKIU.com

3 Trik Menang Bandar Ceme